Saturday, March 14, 2015

Sharing PTSP DKI Jakarta - Perpanjang Kontrak Makam di TPU Tanah Kusir

Saya agak tergelitik juga gatal untuk menulis dan berbagi mengenai masalah ini..Semoga tulisan ini lumayan bagus dan rapih sehingga mudah di baca dan dipahami.

Awal bulan Maret ini (2015), saya berniat untuk memperpanjang kontrak makam ibu mertua saya di TPU Tanah Kusir. Kakak Ipar saya bilang, saya hanya tinggal datang ke kantor petugas pemakaman yang terletak di TPU dan cukup membayar 60ribu rupiah saja (ingat angka ini..Rp 60.000 untuk 3 tahun). So simple dan tugas yang begitu mudah untuk dilakukan. Terlebih lagi bisa dilakukan saat weekend, Sabtu buka setengah hari.

Tugas yang sangat mudah..dalam hati..berangkat pagi-pagi pada suatu hari Sabtu dan langsung menuju kantor pemakaman. Ketika masuk ke dalam area kantor (dengan akses hanya jalan seukuran satu mobil), saya parkir dibelakang mobil mewah..stuck dibelakang mobil tersebut, saya parkir agak jauh dari kantor TPU tanah kusir.

Mobil mewah tersebut sebetulnya tidak ada hubungannya dengan cerita saya, namun begitu lekat dalam ingatan semua langkah yang harus saya lakukan dalam rangka melaksanakan tugas mudah memperpanjang kontrak makam ibu mertua saya untuk 3 tahun ke depan.

Seperti sabtu kebanyakan, buat orang yg kerja 5 hari seminggu, sabtu itu masih menjadi sabtu biasa saja buat saya. Sabtu yang ditunggu tunggu oleh saya untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Segera setelah selesai tugas mudah saya..tugas MUDAH..haha...

Tugas MUDAH itu SEHARUSnya benar-benar mudah sampai terbukti tidak mudah sama sekali..

Melangkah menuju kantor yang sepi, pukul 8 sudah dan di depan kantor pun tertera tarif2 makam kontrak resmi yang harus seseorang bayarkan untuk memakamkan keluarga. Memasuki ruang kantor dan saya disambut oleh seorang petugas (saya lupa namanya) di TPU tanah kusir. MUDAH sepertinya, saya pun di persilhakan duduk.

"Selamat Pagi pak...Saya ingin memperpanjang kontrak makam ibu mertua saya pak..." kata saya masih dengan ramah nya.

"Pagi pak...begini pak..sekarang sesuai perintah Pak Gubernur (Pak Ahok) sekarang pengurusan makam tidak bisa disini pak..." jelas petugas tersebut..

"Wah.." mulai galau rasanya "maksudnya gimana nih pak..., kalau tidak bisa disini...?" penasaran dan khawatir dengan kesulitan yang akan dihadapi. Mengingat sulit mencari waktu lagi selain hari sabtu untuk melakukan urusan-urusan pribadi diluar urusan kantor...

"Sekarang melalui layanan satu atap pak.."kata petugas tersebut"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

"Ooooh..(bagus dong nih..)"ujar saya dalam hati..sesuai rencana Pak Ahok mengurangi kebocoran or mempermudah masyarakat..

"Jadi pak.., bapak harus ke kelurahan..untuk lapor...lalu ke walikota...balik ke kelurahan..dan ke kantor sini lagi pak..."

"waduh..itu sih 4 pintu pak..." ujar saya ke petugas TPU Tanah Kusir..

"Maaf pak sudah kebijakannya begitu.., kebijakan pak Gubernur..., tapi bisa di kelurahan mana saja pak di wilayan DKI Jakarta...." kata petugas tersebut..

Pembicaran lanjut terlalu panjang untuk di detail..singkat kata..saya harus melakukan yang dilakukan..Agak terasa aneh untuk saya jika Pak Ahok membuat kebijakan aneh seperti itu..

Seperti hal-hal lainnya yang saya email ke pak Ahok, baik untuk masukan ataupun sekedar komplain kepada pak gubernur..namun beliau sedang sakit DBD menurut berita..jadi setelah seminggu belum juga di balas email saya..

Saya pun melanjutkan rencana saya dan terpaksa cuti dari rutinitas kerja saya...dengan agak khawatir antrian atau pun ketidaknyamanan lain yang akan saya temui saat memperpanjang kontrak makam ibu mertua saya di TPU tanah kusir.

Berikut langkah yang saya lakukan untuk sharing kepada semua, soal memperpanjang makam di wilayah DKI jakarta melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)..TIDAK MUDAH namun TIDAK SESULIT yang saya bayangkan saat diberitahukan petugas di kantor TPU Tanah kusir.
  1. Googling Kantor Kelurahan terdekat dari walikota (karena Kelurahan -Walikota - Kelurahan), muncul lah Kelurahan Melawai dan Kelurahan Pulo yang dekat dengan Walikota Jakarta Selatan
  2. Pada hari H saya cuti - saya pilih lah yang terdekat dengan Walikota Jakarta Selatan, yaitu Kelurahan Pulo. Kelurahan dipinggir jalan antasari sebelum pertigaan Kemang. Sepi...ada satu petugas..TIDAK SULIT sangat helpful..petugas lumayan informatif...(tapi....petugas juga tidak paham komplain soal bolak balik...dari kelurahan saya harus ke kantor walikota jakarta selatan ke bagian KASDA (kas daerah). Proses cepat tanpa antri..Alhamdulillah (tapi masih di pintu pertama-kelurahan)..
  3. Meluncur ke kantor walikota jaksel..parkir sulit..(karena bawa mobil..dan lahan parkir terbatas..), mencari bagian KASDA tidak mudah, cuma petugas keamanan yang tahu dimana tempat di tuju...PTSP...Antrian panjang....tapi...Alhamdulillah untuk bagian KASDA tanpa antri..loket BANK DKI di walikota terpisah dari PTSP untuk pengurusan lainnya..
  4. Disini yang sedikit agak sulit..karena BANK DKI sedang OFFLINE...dan mereka tidak tahu kapan akan kembali ONLINE...gagal rencana saya..hilang harapan awal dari kelurahan yang sepertinya MUDAH..bisa jadi jam 1an pak (kata petugas bank DKI di PTSP)...saat itu baru jam 10an..terlalu lama saya harus menunggu..
Saya pun memutuskan menyudahi tugas MUDAH saya untuk memperpanjang kontrak makam di TPU tanah kusir. Untungnya.., saya sudah mencadangkan tambahan 1 hari cuti untuk mengantisipasi hal seperti ini. Masih belum rela untuk segera pulang, saya pun googling nomor call center BANK DKI..untuk mencari tahu soal OFFLINE sistem. Dikabarkan bahwa sistem sudah kembali normal (pukul 11an, saya disarankan untuk ke Bank DKI terdekat), disebutkanlah Bank DKI terdekat (Fatmawati, Melawai, Radio Dalam, Sudirman)..

Menuju pulang saya pun melewati Bank DKI melawai..disambut petugas parkir dan memberitahukan soal OFFLINE yang sama (tapi saya tidak masuk ke dalam Bank). Sudahlah..besok saya akan kembali ke bank DKI sini. 

Keesokan harinya...Bank DKI..Tidak antri panjang..saya pun berhasil membayar biaya yang tertera pada surat pengantar dari Kelurahan Pulo yaitu sebesar 40ribu rupiah (ingat biaya awal yang saya sebutkan? 60ribu rupiah jika bayar langsung di TPU Tanah Kusir)

Lebih murah mana kah? Jujur buat saya lebih murah Rp 60ribu langsung melalui sistem sebelumnya..berbeda 20ribu rupiah dan waktu yang terbuang sia 2 untuk cuti dua hari..berapa nilai cuti saya untuk dua hari..? lelahnya yang lebih tak ternilai..Tapi setelah pikir2..proses ini seharusnya MUDAH..jika sudah ada kejelasan diawal..brp banyak uang masyarakat yang berhasil dikumpulkan oleh petugas makam Rp 60ribu x sekian banyak makam..bocor..bocor..belum uang yang tidak sampai ke Kas Daerah..entahlah..

Jadi untuk mempermudah mari kita persingkat langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang kontrak makam di TPU Tanah Kusir atau di TPU lainnya di wilayan DKI Jakarta:
  • Datanglah ke Kelurahan yang berdekatan dengan Bank DKI (bukan yang berdekatan dengan Walikota / PTSP), 
  • Setelah mendapat surat pengantar dari Kelurahan..Kita tidak perlu antri panjang di Bank DKI. Isi slip setoran, bayar Rp 40ribu dan surat dari Kelurahan akan divalidasi Bank
  • Kembali ke Kelurahan menyerahkan dokumen yang telah di validasi beserta dokumen kontrak asli periode yang akan habis masa kontraknya. Isi formulir tambahan + materai Rp 6,000 + fotokopi KTP
  • Kelurahan menerbitkan surat kontrak baru untuk periode 3 tahun berikutnya.
  • TIDAK WAJIB kembali ke kantor TPU untuk memberikan kopi surat perpanjangan tersebut, jika ada waktu saat Ziarah..berikan salinan kopi satu surat perpanjangan untuk arsip petugas di TPU.
  • Saran untuk Pak Gubernur..akan lebih mudah JIKA: dari Kelurahan kami CUKUP mendatangi ATM terdekat untuk melakukan prosess pindah buku ke rekening KasDa dan kembali ke Kelurahan.
Saran untuk yang tinggal di selatan Jakarta dan atau bekerja di daerah jakarta selatan, 
Kantor Kelurahan Melawai (Jalan Wijaya) sangat berdekatan dengan Cabang Bank DKI Melawai. Hanya berjarak puluhan meter saja. 
Bisa juga di coba Kelurahan Pulo dekat dengan PTSP Bank DKI Walikota Jakarta Selatan (tapi agak jauh untuk putar balik ke walikota..
Coba Kantor Kelurahan Lebak Bulus / Kelurahan Pondok Labu yang tidak jauh dari Bank DKI Pasar Pondok Labu..

Sekian semoga berguna..


----------------------------------------------------------------------------- 

Wednesday, November 2, 2011

PSAK Terupdate September 2011 (IFRS Konvergensi)

SAK UPDATE PER SEPTEMBER 2011

PSAK, ISAK dan PPSAK yang masih efektif berlaku

No -PSAK/ISAK/PPSAK -Tanggal Efektif

1 PSAK 1 (2009) Penyajian Laporan Keuangan 1-Jan-11

2 PSAK 2 (2009) Laporan Arus Kas 1-Jan-11

3 PSAK 3 (2010) Laporan Keuangan Interim 1-Jan-11

4 PSAK 4 (2009) Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri 1-Jan-11

5 PSAK 5 (2009) Segmen Operasi 1-Jan-11

6 PSAK 7 (2010) Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi 1-Jan-11

7 PSAK 8 (2010) Peristiwa setelah Periode Pelaporan 1-Jan-11

8 PSAK 10 (2009) Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing 1-Jan-12

9 PSAK 12 (2009) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama 1-Jan-11

10 PSAK 13 (2007) Properti Investasi 1-Jan-08

11 PSAK 14 (2008) Persediaan 1-Jan-09

12 PSAK 15 (2009) Investasi pada Entitas Asosiasi 1-Jan-11

13 PSAK 16 (2007) Aset Tetap 1-Jan-08

14 PSAK 18 (2010) Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya 1-Jan-12

15 PSAK 19 (2010) Aset Takberwujud 1-Jan-11

16 PSAK 22 (2010) Kombinasi Bisnis 1-Jan-11

17 PSAK 23 (2010) Pendapatan 1-Jan-11

18 PSAK 24 (2010) Imbalan Kerja 1-Jan-12

19 PSAK 25 (2009) Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan 1-Jan-11

20 PSAK 26 (2008) Biaya Pinjaman 1-Jan-10

21 PSAK 28 ( 2010) Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian 1-Jan-12

22 PSAK 30 (2007) Sewa 1-Jan-08

23 PSAK 33 (2010) Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah Dan Pengelolaan Lngkungan Hidup Pada Pertambangan Umum 1-Jan-12


24 PSAK 34 (2010) Kontrak Konstruksi 1-Jan-12

25 PSAK 38 (2004) Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali 1-Jan-05

26 PSAK 36 (2010) Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa 1-Jan-12

27 PSAK 45 (2010) Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba 1-Jan-12

28 PSAK 46 (2010) Pajak Penghasilan 1-Jan-12

29 PSAK 48 (2009) Penurunan Nilai Aset 1-Jan-11

30 PSAK 50 (2010) Insurumen Keuangan: Penyajian 1-Jan-12

31 PSAK 53 (2010) Pembayaran Berbasis Saham 1-Jan-12

32 PSAK 55 (2006) Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran 1-Jan-10

33 PSAK 56 (2010) Laba Per Saham 1-Jan-12

34 PSAK 57 (2009) Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi 1-Jan-11

35 PSAK 58 (2009) Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan
Operasi yang Dihentikan 1-Jan-11


36 PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan 1-Jan-12

37 PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintah 1-Jan-12


38 PSAK 62 Kontrak Asuransi 1-Jan-12

39 PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi 1-Jan-12

40 PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral 1-Jan-12


41 ISAK 7 (2009) Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus 1-Jan-11

42 ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi PSAK 30 (Revisi 2007) 1-Jan-08


43 ISAK 9 Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa 1-Jan-11


44 ISAK 10 Program Loyalitas Pelanggan 1-Jan-11

45 ISAK 11 Distrubusi Aset Nonkas kepada Pemilik 1-Jan-11

46 ISAK 12 Pengendalian Bersama Entitas : Kontribusi Nonmoneter oleh enturer 1-Jan-11


47 ISAK 13 Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri. 1-Jan-12


48 ISAK 14 Aset Takberwujud - Biaya Situs Web 1-Jan-11

49 ISAK 15 PSAK 24-Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya 1-Jan-12


50 ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa 1-Jan-12

51 ISAK 17 Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai 1-Jan-11

52 ISAK 18 Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi 1-Jan-12


53 ISAK 19 Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi 1-Jan-12


54 ISAK 20 Pajak penghasilan - perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang saham 1-Jan-12


55 ISAK 21 Perjanjian Konstruksi Real Estat 1-Jan-13

56 ISAK 22 Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan 1-Jan-12

57 ISAK 23 Sewa Operasi - Insentif 1-Jan-12

58 ISAK 24 Evaluasi Substansi beberapa transaksi yang melibatkan suatu bentuk legal sewa 1-Jan-12


59 PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Pengusahaan Hutan, PSAK 35: kuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan


SAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan jalan Tol 1-Jan-10

60 PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang 1-Jan-10


61 PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah 1-Jan-10


62 PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31:Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana 1-Jan-10


63 PPSAK 5 Pencabutan ISAK 06 : Interpretasi atas paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kntrak Dalam Mata Uang Asing 1-Jan-10


64 PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas Paragraf 23 PSAK No. 21 tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham; ISAK 2 Interpretasi atas Penyajian Piutang pada Pemesan Saham dan ISAK 3 Interpretasi tentang Perlakuan kuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan.Sejak disahkan penerapan dini diperbolehkan


65 PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian 1-Jan-12

66 PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi kuasi reorganisasi 1-Jan-12

67 PPSAK 11 pencabutan PSAK 39 Akuntansi Kerja Sama Operas 1-Jan-12


SAK SYARIAH yang masih efektif berlaku


No PSAK Tanggal Efektif

68 PSAK 59Akuntansi Perbankan Syariah 1-Jan-03


69 PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah 1-Jan-08

70 PSAK 102 Akuntansi Murabahah 1-Jan-08

71 PSAK 103 Akuntansi Salam 1-Jan-08

72 PSAK 104 Akuntansi Istishna' 1-Jan-08

73 PSAK 105 Akuntansi Mudharabah 1-Jan-08

74 PSAK 106 Akuntansi Musyarakah 1-Jan-08

75 PSAK 107 Akuntansi Ijarah 1-Jan-10

76 PSAK 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah 1-Jan-10

77 PSAK 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah 1-Jan-12

Thursday, October 13, 2011

Indonesia Salary Guide Terbaru 2011 / 2012

Dapatkan Indonesia Salary Guide Terbaru 2011 / 2012 dari Kelly
Services yang dapat di download di http://ihsankamil.posterous.com

Friday, March 25, 2011

Training PSAK Terbaru : IFRS Convergence 2011

Sudah cukup lama saya tidak menulis blog ini. Sebuah kenyataan menarik manakala setelah sekian lama saya tidak memasuki kembali sebuah ruangan kelas dimana terdapat instruktur yang serius (meski santai) mengajarkan sesuatu hal yang cukup bermakna dan berguna untuk kepentingan pekerjaan Saya. Training mengenai Update PSAK - IFRS Convergensi di Graha Akuntan IAI Menteng (22 Maret - 25 Maret 2011)
.
Nama ilmu atau yang boleh saya katakan sebagai creature di dunia accounting yang bernama IFRS Convergence. IFRS Convergence telah membawa dunia accounting ke level baru, Saya mencatat tiga perbedaan mendasar, yaitu:
.
Pertama: PSAK yang semula berdasarkan Historical Cost mengubah paradigmanya menjadi Fair Value based
.
Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair Value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya. Sebagai contoh perlunya di lakukan penilaian kembali suatu aset, apakah terdapat penurunan nilai atas suatu aset pada suatu tanggal pelaporan. Hal ini untuk memberikan keakuratan atas suatuatas suatu laporan keuangan.
.
Kedua: PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based (sebagaimana USGAAP) berubah menjadi Prinsiple Based.
.
Apa itu Rule Based?
.
Rule based adalah manakala segala sesuatu menjadi jelas diatur batasan batasannya. Sebagai contoh adalah manakala sesuatu materiality ditentukan misalkan diatas 75% dianggap material dan ketentuan-ketentuan jelas lainnya.
.
Apa itu Prinsiple Based?
.
IFRS menganut prinsip prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK update untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan Akuntan / Management perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan. Banyak sekali contoh, namun yang cukup terngiang-ngiang ditelinga saya untuk contoh ini adalah sebuah blackberry seharga Rp. 7,000,000 mungkin beda pengakuannya di perusahaan yang satu dengan perusahan lainnya.
,
Di perusahaan A blackberry diakui sebagai Fixed Assets sementara di perusahaan B diakui langsung sebagai Expense. Mengapa terjadi perbedaan? Disinilah penerapan prinsip perbedaan level materiality di perusahaan yang berbeda. Perusahaan besar akan menghitung bahwa nilai sejumlah Rp 7juta tidak material dibanding asset nya yang mungkin ratusan miliar, sehingga tidak praktis untuk mendepresiasi blackberry tersebut selama sekian tahun.
.
Contoh lainnya adalah mengenai "pengendalian" terhadap perusahaan lain. Misalkan, apakah perusahaan A mengkonsolidasi laporan keuangan perusahaan B yang sahamnya dimiliki manakala perusahaan A tersebut hanya memiliki 25% saham perusahaan B. Dahulu kita akan mudah melakukan judgement sebagai TIDAK.
.
Perusahaan A tidak perlu mengkonsolidasi laporan keuangan dengan perusahaan B dikarenakan minoritas. Namun di PSAK update IFRS convergence terdapat kriteria-kriteria mengenai hal tersebut dan prinsip-prinsip yang di jabarkan untuk diterjemahkan oleh Akuntan atau Management mengenai pengkonsolidasian laporan keuangan.
.
Ketiga : Pemutakhiran (Update) PSAK untuk memunculkan transparansi dimana laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup memiliki kedekatan fakta dengan laporan internal.
.
Pihak perusahaan harus mengeluarkan pengungkapan pengungkapan (disclosures) penting dan signifikan sehingga para pihak pembaca laporan yang dikeluarkan ke eksternal benar-benar dapat menganalisa perusahaan dengan fakta yang lebih baik.
.
--
Meskipun saya memiliki tiga catatan dari notes saya sehubungan dengan hasil training tersebut namun ada satu hal lagi yang menarik untuk dishare dengan teman-teman pembaca. Mengenai Kewajiban Konstruktif vs Kewajiban Legal ...........
.
bersambung - dengan penambahan PSAK nya karena masih dalam proses summary
.
Saya bukan ahlinya, namun hanyalah seorang yang baru saja selesai belajar mengenai PSAK terbarukan dengan Konvergensi IFRS. Mungkin apa yang saya tuliskan kurang tepat atau apa yang saya catat pada saat training kurang benar, mohon dimaklumi dan di beri masukan jika terdapat kekeliruan dari ikhtisar training saya yang tertulis diatas.

Thursday, November 12, 2009

TaxNews: Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan:
1. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
2. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. dimana kedua peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Peraturan-peraturan diatas mencabut:
1. Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
2. Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.101/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang Masa Transisi Penerapan SE-03/PJ.101/1996;
3. Surat Edaran Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda;
4. Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah:
1. Untuk dapat menggunakan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), WPLN harus memenuhi persyaratan administratif yaitu menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pemotong pajak di Indonesia, dimana SKD tersebut harus memenuhi persyaratan:
· Menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam lampiran II atau lampiran III peraturan PER-61/PJ/2009;
· Diisi secara lengkap oleh WPLN;
· Ditandatangani oleh WPLN;
· Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negara mitra P3B;
· Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
2. Surat Keterangan Domisili (SKD) harus dibuat sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh DJP dimana format SKD dibagi menjadi 2 yaitu:

Form – DGT 1:
Form – DGT 1 digunakan dalam hal WPLN bukan bank menerima penghasilan selain yang dijelaskan dalam bagian penggunaan form DGT 2.
Hal yang perlu diperhatikan dalam Form - DGT 1 adalah WPLN harus mengisi:
a. Apakah pembentukan badan atau struktur transaksi tidak dimotivasi untuk mengambil keuntungan dari P3B? (Yes/No)
b. Apakah WPLN mempunyai management sendiri untuk menjalankan bisnis dan management tersebut mempunyai kewenangan yang independen? (Yes/No)
c. Apakah WPLN mempunyai cukup karyawan yang berkualifikasi? (Yes/No)
d. Apakah WPLN mempunyai kegiatan atau usaha yang aktif? (Yes/No)
e. Apakah penghasilan yang diterima WPLN dikenakan pajak di Negara asal? (Yes/No)
f. WPLN tidak menggunakan lebih dari 50% dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain (seperti bunga, royalty, imbalan lainnya); (Yes/No)
g. Jenis pendapatan yang diterima dari Indonesia;
h. Jumlah pendapatan yang diterima dari Indonesia;
Untuk point a-f (lampiran II PER-61/PJ/2009 – Part V, nomor 7-12) harus dijawab "Yes". Apabila salah satu dari point tersebut dijawab "No" maka P3B tidak dapat diterapkan.

Form – DGT 2:
Form – DGT 2 digunakan dalam hal:
o WPLN menerima penghasilan melalui kustodian terkait penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan di bursa selain bunga dan dividen;
o WPLN bank.
Form – DGT 2 ini berlaku sejak tanggal SKD disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang dari mitra P3B dan berlaku selama 12 bulan.
3. Apabila SKD yang menggunakan Form – DGT 1 disampaikan oleh WPLN kepada pemotong pajak di Indonesia setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, maka SKD tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.
4. WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal manfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administratif tidak terpenuhi, tetapi WPLN menganggap pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
5. Apabila terdapat penghasilan yang diterima WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, pemotong/pemungut pajak di Indonesia tetap diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan "NIHIL" pada kolom PPh yang dipotong/dipungut.
6. P3B tidak diterapkan apabila terjadi penyalahgunaan P3B, yang dapat terjadi dalam hal:
· Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
· Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substrance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
· Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).
7. Yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan adalah penerima penghasilan yang:
· Bertindak tidak sebagai Agen;
· Bertindak tidak sebagai Nominee;
· Bukan Perusahaan Conduit.
8. Orang Pribadi atau Badan yang dicakup dalam P3B tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B apabila:
· Individu tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee;
· Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di Negara mitra P3B;
· WPLN yang menerima penghasilan melalui kustodian terkait penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan di bursa selain bunga dan dividen, dan WPLN tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee;
· Perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
· Bank, atau
· Perusahaan yang memenuhi persyaratan:
a. Pendirian perusahaan di Negara mitra P3B ata pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
b. Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaski; dan
c. Perusahaan mempunyai pegawai; dan
d. Mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
e. Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di Negara penerimanya; dan
f. Tidak menggunakan lebih dari 50% dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk seperti bunga, royalty atau imbalan lainnya.
9. Dalam hal terdapat perbedaan antara format hokum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (economic substance).
Form in pdf click here

Friday, November 6, 2009

Buah Sirsak, Pembunuh sel Kanker

Buah Sirsak, Pembunuh Kanker (Terjemahan Bebas)

Soursop, buah dari pohon Graviola adalah pembunuh alami sel kanker yang ajaib dengan 10.000 kali lebih kuat dari pada terapi kemo. Tapi kenapa kita tidak tahu?


Karena salah satu perusahaan Dunia merahasiakan penemuan riset mengenai hal ini serapat2nya, mereka ingin agar dana riset yang dikeluarkan sangat besar, selama bertahun-tahun, dapat kembali lebih dulu plus keuntungan berlimpah dengan cara membuat pohon Graviola Sintetis sebagai bahan baku obat dan obatnya djual kepasar Dunia. Memprihatinkan, beberapa orang meninggal sia2, mengenaskan, karena keganasan kanker, sedangkan perusahaan raksasa, pembuat obat dengan omzet milyaran dollar menutup rapat2 rahasia keajaiban pohon Graviola ini. Pohonnya rendah, di Brazil dinamai "Graviola", di Spanyol "Guanabana" bahasa Inggrisnya "Soursop". Di Indonesia, ya buah Sirsak.Buahnya agak besar, kulitnya berduri lunak, daging buah berwarna putih, rasanya manis2 kecut/asam, dimakan dengan cara membuka kulitnya atau dibuat jus. Khasiat dari buah sirsak ini memberikan efek anti tumor/kanker yang sangat kuat, dan terbukti secara medis menyembuhkan segala jenis kanker. Selain menyembuhkan kanker, buah sirsak juga berfungsi sebagai anti bakteri, anti jamur (fungi), efektif melawan berbagai jenis parasit/cacing, menurunkan tekanan darah tinggi, depresi, stres, dan menormalkan kembali sistim syaraf yang kurang baik. Salah satu contoh betapa pentingnya keberadaan Health Sciences Institute bagi orang2 Amerika adalah Institute ini membuka tabir rahasia buah ajaib ini. Fakta yang mencengangkan adalah: Jauh dipedalaman hutan Amazon, tumbuh "pohon ajaib", yang akan merubah cara berpikir anda, dokter anda, dan dunia mengenai proses penyembuhan kanker dan harapan untuk bertahan hidup. Tidak ada yang bisa menjanjikan lebih dari hal ini, untuk masa2 yang akan datang.



Riset membuktikan "pohon ajaib" dan buahnya ini bisa : Ø Menyerang sel kanker dengan aman dan efektif secara alami, TANPA rasa mual, berat badan turun, rambut rontok, seperti yang terjadi pada terapi kemo. Ø Melindungi sistim kekebalan tubuh dan mencegah dari infeksi yang mematikan. Ø Pasien merasakan lebih kuat, lebih sehat selama proses perawatan/penyembuh an. Ø Energi meningkat dan penampilan fisik membaik. Sumber berita sangat mengejutkan ini berasal dari salah satu pabrik obat terbesar di Amerika. Buah Graviola dites di lebih dari 20 Laboratorium, sejak tahun 1970-an sampai beberapa tahun berikutnya. Hasil Tes dari ekstrak (sari) buah ini adalah : Ø Secara efektif memilih target dan membunuh sel jahat dari 12 tipe kanker yang berbeda, diantaranya kanker : Usus Besar, Payudara, Prostat, Paru2, dan Pankreas. Ø Daya kerjanya 10.000 kali lebih kuat dalam memperlambat pertumbuhan sel kanker dibandingkan dengan Adriamycin dan Terapi Kemo yang biasa digunakan! Ø Tidak seperti terapi kemo, sari buah ini secara selektif hanya memburu dan membunuh sel2 jahat dan TIDAK membahayakan/ membunuh sel2 sehat! Riset telah dilakukan secara ekstensif pada pohon "ajaib" ini,selama bertahun-tahun tapi kenapa kita tidak tahu apa2 mengenai hal ini? Jawabnya adalah : Begitu mudah kesehatan kita, kehidupan kita, dikendalikan oleh yang memiliki uang dan kekuasaan! Salah satu perusahaan obat terbesar di Amerika dengan omzet milyaran dollar melakukan riset luar biasa pada pohon Graviola yang tumbuh di hutan Amazon ini.Ternyata beberapa bagian dari pohon ini : kulit kayu,akar, daun, daging buah dan bijinya, selama berabad-abad menjadi obat bagi suku Indian di Amerika Selatan untuk menyembuhkan : sakit jantung, asma, masalah liver (hati) dan rematik. Dengan bukti2 ilmiah yang minim, perusahaan mengucurkan Dana dan Sumber Daya Manusia yang sangat besar guna melakukan riset dan aneka tes. Hasilnya sangat mencengangkan. Graviola secara ilmiah terbukti sebagai mesin pembunuh sel kanker! Tapi… kisah Graviola hampir berakhir disini. Kenapa? Di bawah Undang2 Federal, sumber bahan alami untuk obat DILARANG / TIDAK BISA dipatenkan. Perusahaan menghadapi masalah besar, berusaha sekuat tenaga dengan biaya sangat besar untuk membuat sintesa/kloning dari Graviola ini agar bisa dipatenkan sehingga dana yang dikeluarkan untuk Riset dan Aneka Tes bisa kembali, dan bahkan meraup keuntungan besar. Tapi usaha ini tidak berhasil. Graviola tidak bisa dikloning. Perusahaan gigit jari setelah mengeluarkan dana milyaran dollar untuk Riset dan Aneka Tes. Ketika mimpi untuk mendapatkan keuntungan besar ber-angsur2 memudar, kegiatan riset dan tes juga berhenti. Lebih parah lagi, perusahaan menutup proyek ini dan memutuskan untuk TIDAK mempublikasikan hasil riset ini. Beruntunglah, ada salah seorang Ilmuwan dari Team Riset tidak tega melihat kekejaman ini terjadi.Dengan mengorbankan karirnya,dia menghubungi sebuah perusahaan yang biasa mengumpulkan bahan2 alami dari hutan Amazon untuk pembuatan obat.


Ketika para pakar riset dari Health Sciences Institute mendengar berita keajaiban Graviola, mereka mulai melakukan riset. Hasilnya sangat mengejutkan. Graviola terbukti sebagai pohon pembunuh sel kanker yang efektif. The National Cancer Institute mulai melakukan riset ilmiah yang pertama pada tahun 1976. Hasilnya membuktikan bahwa daun dan batang kayu Graviola mampu menyerang dan menghancurkan sel2 jahat kanker. Sayangnya hasil ini hanya untuk keperluan intern dan tidak dipublikasikan. Sejak 1976, Graviola telah terbukti sebagai pembunuh sel kanker yang luar biasa pada uji coba yang dilakukan oleh 20 Laboratorium Independence yang berbeda. Suatu studi yang dipublikasikan oleh the Journal of Natural Products menyatakan bahwa studi yang dilakukan oleh Catholic University di Korea Selatan, menyebutkan bahwa salah satu unsur kimia yang terkandung di dalam Graviola, mampu memilih, membedakan dan membunuh sel kanker Usus Besar dengan 10.000 kali lebih kuat dibandingkan dengan Adriamycin dan Terapi Kemo! Penemuan yang paling mencolok dari study Catholic University ini adalah: Graviola bisa menyeleksi memillih dan membunuh hanya sel jahat kanker, sedangkan sel yang sehat tidak tersentuh/terganggu . Graviola tidak seperti terapi kemo yang tidak bisa membedakan sel kanker dan sel sehat, maka sel2 reproduksi (seperti lambung dan rambut) dibunuh habis oleh Terapi Kemo, sehingga timbul efek negatif: rasa mual dan rambut rontok. Sebuah studi di Purdue University membuktikan bahwa daun Graviola mampu membunuh sel kanker secara efektif, terutama sel kanker: Prostat, Pankreas, dan Paru2. Setelah selama kurang lebih 7 tahun tidak ada berita mengenai Graviola, akhirnya berita keajaiban ini pecah juga, melalui informasi dari Lembaga2 tsb diatas. Pasokan terbatas ekstrak Graviola yang di budi dayakan dan dipanen oleh orang2 pribumi Brazil , kini bisa diperoleh di Amerika. Kisah lengkap tentang Graviola, dimana memperolehnya, dan bagaimana cara memanfaatkannya, dapat dijumpai dalam Beyond Chemotherapy: New Cancer Killers, Safe as Mother's milk, sebagai free special bonus terbitan Health Sciences Institute. Sekarang anda tahu manfaat buah sirsak yang luar biasa ini. Rasanya manis2 kecut menyegarkan. Buah alami 100% tanpa efek samping apapun. Sebar luaskan kabar baik ini kepada keluarga, saudara, sahabat, dan teman yang anda kasihi. So, since you know it now you can help a friend in need by letting him know or just drink some soursop juice yourself as prevention from time to time. The taste is not bad after all. It ' s completely natural and definitely has no side effects. If you have the space, plant one in your garden. The other parts of the tree are also useful. The next time you have a fruit juice, ask for a soursop. Dalam suatu acara JBRO di taman Buah Mekarsari, ada penandatanganan MoU antara JBRO dengan Taman Buah Mekarsari. Dalam kesempatan kunjungan ke area perkebunan, disampaikan oleh salah satu pakar buah disana bahwa Sirsak mempunyai manfaat yang sangat besar dalam pencegahan dan penyembuhan penyakit kanker. Untuk pencegahan, disarankan makan atau minum jus buah sirsak. Untuk penyembuhan, bisa dengan merebus 10 buah daun sirsak yang sudah tua (warna hijau tua) ke dalam 3 gelas air dan direbus terus hingga menguap dan air tinggal 1 gelas saja. Air yang tinggal 1 gelas dimimumkan ke penderita setiap hari 2 kali. Setelah minum, efeknya katanya badan terasa panas, mirip dengan efek kemoterapi. Dalam waktu 2 minggu, hasilnya bisa dicek ke dokter,katanya cukup berkasiat. Daun sirsak ini katanya sifatnya seperti kemoterapi, bahkan lebih hebat lagi karena daun sirsak hanya membunuh sel sel yang tumbuh abnormal dan membiarkan sel sel yang tumbuh normal. Sedangkan kemoterapi masih ada efek membunuh juga sebagian sel sel yang normal. Demikian sekedar sharing, barangkali ada saudara atau teman yang membutuhkan mungkin info ini bisa diteruskan dan mudah mudahan bermanfaat.

Tuesday, November 3, 2009

Undang Undang PPN Terbaru 2010

Download UU PPN terbaru 2009 berlaku 2010 di sini

-----------------------------------------------------------------------------
My Other Blogs:
PETA JAJAN JAKARTA http://jalanjajanjakarta.blogspot.com
JAKARTA REFERENCE http://jakarta-reference.blogspot.com
INFO SEWA http://indonesia-sewa.blogspot.com
JOB VACANCY http://segala-vacancies.blogspot.com
IBU dan ANAK http://segala-momschildren.blogspot.com

Template by - Abdul Munir - 2008