1. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
2. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. dimana kedua peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
1. Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
2. Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.101/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang Masa Transisi Penerapan SE-03/PJ.101/1996;
3. Surat Edaran Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda;
4. Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra.
· Menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam lampiran II atau lampiran III peraturan PER-61/PJ/2009;
· Diisi secara lengkap oleh WPLN;
· Ditandatangani oleh WPLN;
· Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negara mitra P3B;
· Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Form – DGT 1:
a. Apakah pembentukan badan atau struktur transaksi tidak dimotivasi untuk mengambil keuntungan dari P3B? (Yes/No)
b. Apakah WPLN mempunyai management sendiri untuk menjalankan bisnis dan management tersebut mempunyai kewenangan yang independen? (Yes/No)
c. Apakah WPLN mempunyai cukup karyawan yang berkualifikasi? (Yes/No)
d. Apakah WPLN mempunyai kegiatan atau usaha yang aktif? (Yes/No)
e. Apakah penghasilan yang diterima WPLN dikenakan pajak di Negara asal? (Yes/No)
f. WPLN tidak menggunakan lebih dari 50% dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain (seperti bunga, royalty, imbalan lainnya); (Yes/No)
g. Jenis pendapatan yang diterima dari Indonesia;
h. Jumlah pendapatan yang diterima dari Indonesia;
Form – DGT 2:
o WPLN menerima penghasilan melalui kustodian terkait penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan di bursa selain bunga dan dividen;
· Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substrance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
· Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).
· Bertindak tidak sebagai Agen;
· Bertindak tidak sebagai Nominee;
· Bukan Perusahaan Conduit.
· Individu tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee;
· Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di Negara mitra P3B;
· WPLN yang menerima penghasilan melalui kustodian terkait penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan di bursa selain bunga dan dividen, dan WPLN tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee;
· Perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
· Bank, atau
· Perusahaan yang memenuhi persyaratan:
a. Pendirian perusahaan di Negara mitra P3B ata pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
b. Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaski; dan
c. Perusahaan mempunyai pegawai; dan
d. Mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
e. Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di Negara penerimanya; dan
f. Tidak menggunakan lebih dari 50% dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk seperti bunga, royalty atau imbalan lainnya.