Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan:
1. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
2. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. dimana kedua peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
1. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
2. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. dimana kedua peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Peraturan-peraturan diatas mencabut:
1. Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
2. Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.101/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang Masa Transisi Penerapan SE-03/PJ.101/1996;
3. Surat Edaran Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda;
4. Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra.
1. Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
2. Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.101/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang Masa Transisi Penerapan SE-03/PJ.101/1996;
3. Surat Edaran Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda;
4. Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah:
Form – DGT 1:
Form – DGT 2:
1. Untuk dapat menggunakan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), WPLN harus memenuhi persyaratan administratif yaitu menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pemotong pajak di Indonesia, dimana SKD tersebut harus memenuhi persyaratan:
· Menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam lampiran II atau lampiran III peraturan PER-61/PJ/2009;
· Diisi secara lengkap oleh WPLN;
· Ditandatangani oleh WPLN;
· Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negara mitra P3B;
· Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
· Menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam lampiran II atau lampiran III peraturan PER-61/PJ/2009;
· Diisi secara lengkap oleh WPLN;
· Ditandatangani oleh WPLN;
· Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negara mitra P3B;
· Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
2. Surat Keterangan Domisili (SKD) harus dibuat sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh DJP dimana format SKD dibagi menjadi 2 yaitu:
Form – DGT 1:
Form – DGT 1 digunakan dalam hal WPLN bukan bank menerima penghasilan selain yang dijelaskan dalam bagian penggunaan form DGT 2.
Hal yang perlu diperhatikan dalam Form - DGT 1 adalah WPLN harus mengisi:
a. Apakah pembentukan badan atau struktur transaksi tidak dimotivasi untuk mengambil keuntungan dari P3B? (Yes/No)
b. Apakah WPLN mempunyai management sendiri untuk menjalankan bisnis dan management tersebut mempunyai kewenangan yang independen? (Yes/No)
c. Apakah WPLN mempunyai cukup karyawan yang berkualifikasi? (Yes/No)
d. Apakah WPLN mempunyai kegiatan atau usaha yang aktif? (Yes/No)
e. Apakah penghasilan yang diterima WPLN dikenakan pajak di Negara asal? (Yes/No)
f. WPLN tidak menggunakan lebih dari 50% dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain (seperti bunga, royalty, imbalan lainnya); (Yes/No)
g. Jenis pendapatan yang diterima dari Indonesia;
h. Jumlah pendapatan yang diterima dari Indonesia;
a. Apakah pembentukan badan atau struktur transaksi tidak dimotivasi untuk mengambil keuntungan dari P3B? (Yes/No)
b. Apakah WPLN mempunyai management sendiri untuk menjalankan bisnis dan management tersebut mempunyai kewenangan yang independen? (Yes/No)
c. Apakah WPLN mempunyai cukup karyawan yang berkualifikasi? (Yes/No)
d. Apakah WPLN mempunyai kegiatan atau usaha yang aktif? (Yes/No)
e. Apakah penghasilan yang diterima WPLN dikenakan pajak di Negara asal? (Yes/No)
f. WPLN tidak menggunakan lebih dari 50% dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain (seperti bunga, royalty, imbalan lainnya); (Yes/No)
g. Jenis pendapatan yang diterima dari Indonesia;
h. Jumlah pendapatan yang diterima dari Indonesia;
Untuk point a-f (lampiran II PER-61/PJ/2009 – Part V, nomor 7-12) harus dijawab "Yes". Apabila salah satu dari point tersebut dijawab "No" maka P3B tidak dapat diterapkan.
Form – DGT 2:
Form – DGT 2 digunakan dalam hal:
o WPLN menerima penghasilan melalui kustodian terkait penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan di bursa selain bunga dan dividen;
o WPLN menerima penghasilan melalui kustodian terkait penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan di bursa selain bunga dan dividen;
o WPLN bank.
Form – DGT 2 ini berlaku sejak tanggal SKD disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang dari mitra P3B dan berlaku selama 12 bulan.
3. Apabila SKD yang menggunakan Form – DGT 1 disampaikan oleh WPLN kepada pemotong pajak di Indonesia setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, maka SKD tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.
4. WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal manfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administratif tidak terpenuhi, tetapi WPLN menganggap pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
5. Apabila terdapat penghasilan yang diterima WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, pemotong/pemungut pajak di Indonesia tetap diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan "NIHIL" pada kolom PPh yang dipotong/dipungut.
6. P3B tidak diterapkan apabila terjadi penyalahgunaan P3B, yang dapat terjadi dalam hal:
· Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
· Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substrance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
· Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).
· Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substrance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
· Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).
7. Yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan adalah penerima penghasilan yang:
· Bertindak tidak sebagai Agen;
· Bertindak tidak sebagai Nominee;
· Bukan Perusahaan Conduit.
· Bertindak tidak sebagai Agen;
· Bertindak tidak sebagai Nominee;
· Bukan Perusahaan Conduit.
8. Orang Pribadi atau Badan yang dicakup dalam P3B tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B apabila:
· Individu tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee;
· Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di Negara mitra P3B;
· WPLN yang menerima penghasilan melalui kustodian terkait penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan di bursa selain bunga dan dividen, dan WPLN tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee;
· Perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
· Bank, atau
· Perusahaan yang memenuhi persyaratan:
a. Pendirian perusahaan di Negara mitra P3B ata pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
b. Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaski; dan
c. Perusahaan mempunyai pegawai; dan
d. Mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
e. Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di Negara penerimanya; dan
f. Tidak menggunakan lebih dari 50% dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk seperti bunga, royalty atau imbalan lainnya.
· Individu tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee;
· Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di Negara mitra P3B;
· WPLN yang menerima penghasilan melalui kustodian terkait penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan di bursa selain bunga dan dividen, dan WPLN tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee;
· Perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
· Bank, atau
· Perusahaan yang memenuhi persyaratan:
a. Pendirian perusahaan di Negara mitra P3B ata pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
b. Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaski; dan
c. Perusahaan mempunyai pegawai; dan
d. Mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
e. Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di Negara penerimanya; dan
f. Tidak menggunakan lebih dari 50% dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk seperti bunga, royalty atau imbalan lainnya.
9. Dalam hal terdapat perbedaan antara format hokum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (economic substance).
Form in pdf click here